PALANGKA RAYA - KPU Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang Pilgub Kalteng. Sugianto Sabran-Edy berhasil unggul 33.328 suara dari pesaingnya bernomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar.
"Data perolehan suara pasangan calon pasangan nomor urut 1 sebanyak 502.800 suara dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 536.128 suara," kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi di Palangka Raya dikutip Antara, Jumat, 18 Desember.
Sastriadi membacakan keputusan KPU Kalteng tentang penerapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan gubernur dan Wakil gubernur Kalimantan Tengah 2020 saat pleno terbuka di salah satu hotel di Palangka Raya.
Pleno rekapitulasi tingkat provinsi itu sendiri hanya diikuti sejumlah pihak terkait seperti KPU, Bawaslu serta tim pemenangan pasangan calon.
Sementara itu, penetapan perolehan suara masing-masing calon itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim.
Keputusan KPU Kalteng itu tertuang di Nomor:075/Pl.06.6.Kpt/Prov/XII/2020 tentang penerapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan pemilihan sebagaimana termaktub diktum kesatu ditetapkan pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020," tutur Harmain.
BACA JUGA:
Hasil tersebut sudah melalui proses yang panjang sejak rekapitulasi tingkat TPS, ke kecamatan, kabupaten/kota hingga rapat pleno terbuka di provinsi ini.
Jika terjadi sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil yang sudah ditetapkan tersebut, penetapan pemenang Pilkada akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.
Namun jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.