Cagub Usungan Gerindra Nasrul Abit Gugat Kemenangan Mahyeldi di Sumbar, Ini Bukti yang Disetor ke MK
ILUSTRASI/Rapat pleno terbuka Pilgub Sumbar (ANTARA)

Bagikan:

PADANG - Tim kuasa Hukum pasangan calon Nasrul Abit Indra Catri (NA-IC), Vino Oktavia menjelaskan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sumbar 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pilgub Sumbar sendiri dimenangi Mahyeldi, Wali Kota Padang, usungan PKS-PPP.

"Gugatan klien ke MK dengan termohon KPU Sumbar untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi," kata dia dikutip Antara, Rabu, 23 Desember.

Vino mengatakan KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 19 - 20 Desember 2020 dan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut.

Bukti itu di antaranya, pelanggaran saat pemungutan suara dengan tidak ada pemungutan suara di beberapa daerah seperti di Sawahlunto, Padang dan Pariaman. Kedua, adanya kesalahan dalam rekapitulasi di empat KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara.

“Dan hasilnya kita ragukan kebenarannya,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga meminta KPU mendiskualifikasi calon nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy karena menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).

“Terakhir memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK) itu yang kami laporkan,” kata dia.

Minta Mahyeldi Jago PKS Didiskualifikasi

Permohonan sengketa hasil Pilkada didaftarkan ke MK, Rabu, 23 Desember. Dalam permohonannya, Pemohon memaparkan tabel penetapan hasil perhitungan perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut:

1. Mulyadi-Ali Mukhni: 614.447

2. Nasrul Abit-Indra Catri: 679.069

3. Fakhrizal-Genius Umar: 220.893

4. Mahyeldi-Audy Joinaldy: 726.853

“Berdasarkan tabel di atas pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 679.069 suara,” demikian isi permohonan gugatan Pilgub Sumbar dilihat VOI dari laman MK.

Selanjutnya Nasrul Abit memaparkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon yakni:

1. Mulyadi-Ali Mukhni: 614.447

2. Nasrul Abit-Indra Catri: 679.069

3. Fakhrizal-Genius Umar: 220.893

4. Mahyeldi-Audy Joinaldy: 0

“Berdasarkan tabel di atas pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi dan Audy Joinaldy didiskualifikasi  sehingga perolehan suaranya dianulir menjadi nol suara,” demikian isi permohonan Nasrul Abit.

Menurut pemohon, keputusan termohon yakni KPU nomor 113/PL.02.06-Kpt/13/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sumbar tanggal 20 Desember 2020 cacat hukum. Dia meminta agar MK menganulir perolehan suara pasangan calon Mahyeldi dan Audy Joinaldy sehingga menjadi nol suara.

“Karena adanya pelanggaran yang telah dilakukan termohon dan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilgub Sumatera Barat,” katanya.

Gugatan hasil Pilgub Sumbar juga didaftarkan paslon Mulyadi-Ali Mukhni. Namun tidak ada paparan rinci mengenai kerugian paslon terkait perolehan suara di Pilgub Sumbar dalam permohonan yang diajukan ke MK.