Bagikan:

SURABAYA - Pasangan calon wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan wakilnya Mujiaman (MAJU), akan mengajukan gugatan Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena menilai ada banyak pelanggaran masih pada Pilkada Surabaya yang dimenangi Eri Cahyadi-Armudji (Erji).

"Kami mengambil langkah untuk gugatan ke MK, ini bukan soal menang atau kalah. Tapi untuk pembelajaran kedepan, karena ada kecendrungan pelanggaran struktur dan masif," kata Machfud Arifin saat jumpa pers di Posko Pemenangan MAJU, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis, 17 Desember.

Mantan Kapolda Jatim itu mengatakan dirinya akan mempertanggungjawabkan 426.000 suara, yang diperoleh pada Pilkada Surabaya. Maka itu pihaknya mengambil langkah ke MK, agar pesta demokrasi ke depan bersih dari peraktek yang melanggar aturan.

"Kami tentu berterimakasih kepada warga Surabaya, dan akan kami akan pertanggungjawabkannya. Sekali lagi, persoalan ke MK bukan soal menang atau kalah, tapi kami ingin meninggalkan legacy soal pesta demokrasi ada kecendrungan pelanggaran yang sangat kuat dan masif," jelas dia.

Tapi Machfud merahasiakan pelanggaran dan kecurangan apa saja yang terjadi pada proses Pilkada Surabaya. Harusnya, kata dia, kontestasi demokrasi menjunjung aspek kesetaraan dan keadilan antara pasangan calon. 

"Tanpa itu semua, Pilkada yang demokratis hanyalah akan menjadi ilusi dalam negara demokrasi," ujarnya.

Machfud optimistis langkah ke MK bisa menuju peradilan yang maju, dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara. 

"Insyaallah Senin depan akan kita ajukan gugatan ke MK," kata Machfud.