Tim Eri-Armudji Siap Hadapi Gugatan MA di MK: Mereka Kalah dengan Margin di Atas Ketentuan Gugatan
Eri Cahyadi (kanan) bersama Armudji (DOK. Instagram Eri Cahyadi)

Bagikan:

SURABAYA - Pasangan calon (paslon) nomor urut satu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih Eri Cahyadi-Armudji (Erji) siap menghadapi gugatan paslon nomor dua Machfud-Mujiaman (MAJU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Eri-Armudji sudah menyiapkan tim advokasi melawan gugatan di MK.

"Kami juga telah mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke MK Selasa kemarin," kata kuasa hukum Eri-Armudji, Arif Budi Santoso, dikonfirmasi, Rabu, 2 Januari.

Arif ragu gugatan paslon MAJU bisa diterima MK pada pemeriksaan persidangan tahap pertama awal Februari mendatang.

Arif menyebut MK selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan UU Pilkada. Di mana selisih suara di Pilkada Surabaya maksimal 0,5 persen.

"Ada beberapa preseden khusus MK menunda putusan, tetapi itu karena faktor yang sangat signifikan seperti pernah ada penghitungan suara di Papua sampai ricuh bakar-membakar dan PSU tidak dilaksanakan," kata Arif.

Menurut Arif, tim kuasa hukum MAJU tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini. Di antaranya selisih suara paslon MAJU jauh dari paslon Erji. 

"Karena pihak mereka menderita kekalahan dengan marjin di atas ambang batas sesuai ketentuan di UU," katanya.

Faktor lainnya, lanjut Arif, semua materi gugatan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman sudah dipatahkan di Bawaslu yang telah menyatakan tak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan kubu Eri-Armudji.

"Semua yang dituduhkan ke Eri-Armudji tak terbukti. Bahkan seharusnya kalau mau jujur, semua orang tahu siapa yang melakukan money politics, bagi uang sampai sembako, jadi jangan malah Eri-Armudji yang dituduh curang," ujar Arif.

Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin dan Mujiaman sebelumnya mendaftarkan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, di MK.

KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat pleno rekapitulasi suara itu menetapkan, Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara, dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.