Bagikan:

PURUK CAHU - Satuan Reskrim Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap terduga pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) yang beroperasi di sebuah studio foto di Kota Puruk Cahu.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi berita acara pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman dan peralatan," kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP Deni Langie di Puruk Cahu, Jumat 4 Februari.

SIM yang dipalsukan merupakan SIM asli yang kemudian diedit menggunakan aplikasi di laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda, kemudian dicetak dan dilaminating.

Pelaku berinisial IA (28) diduga melakukan aksinya mulai 2021 sampai Januari 2022. Praktik tersebut dilakukan di sebuah studio foto sekaligus menjadi tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Akhmad Yani, Puruk Cahu.

Sebelum penangkapan pelaku pada 18 Januari 2021, Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SIM di kios studio foto milik terduga pelaku.

Kemudian kepolisian dari unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggeledahan ditemukan SIM diduga palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan satu SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150.000-Rp500.000 dan pelaku mengakui bahwa telah meraup hasil sebesar Rp1.750.000.

Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak delapan SIM yang diduga palsu.

Dia mengaku melalukan itu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studio foto miliknya untuk dijadikan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan.

Untuk barang bukti yang telah diamankan, kata Deni, berupa satu handphone merek Vivo Seri Y12s warna hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, satu handphone merek Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” demikian Deni.