JAMBI - Terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat dengan terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex, orang dekat Dinar Candy yang ditangkap Polda Jambi, dituntut hukuman enam tahun penjara .
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan terdakwa dalam persidangan dinilai bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.
Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Kasus ini terungkap pada April 2024 lalu, Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan H Nanang Rahman karena diduga telah melakukan penggelapan kapal tongkang dan tagboat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
BACA JUGA:
Ko Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan itu menjadi kepala cabang perusahaannya di Jambi. Tersangka dipercaya melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi.
Selain Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara ini.