Bagikan:

JAKARTA - Petugas kepolisian menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang Undang Pornografi No 44/2008 dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Keputusan tersebut menjadi perbincangan hangat di publik.

Menilik Undang Undang Pornografi yang menjerat Dinar Candi, pakar telematika Roy Suryo kembali berbicara. Sebagai orang yang pernah menjadi narasumber pembuatan UU Pornografi, saat menjadi anggota dewan, Roy mengurai perbedaan tempat atau ruang berekspresi berdasarkan Undang Undang yang berlaku.

“Undang undang pornografi tidak bisa ditempatkan untuk misalnya ada pameran patung berbikini, kemudian dalam pameran ada patung tak berbusana, itu tidak bisa diterapkan. Karena pamerannya menggunakan ruang khusus buat pameran. Pameran foto misalnya, ada model yang menggunakan pakaian minim, tapi kalau tempatnya di pameran, tempat studio atau di pantai, dia sudah benar.” terang Roy Suryo kepada VOI, Jumat 6 Agustus.

Untuk membedakannya Roy memberi contoh, jika ada pameran di pinggir jalan maka yang berlaku adalah hukum publik.

“Banyak juga seniman suka aneh-aneh di luar ruang, ini yang menjadi persoalan apakah ruang itu ada batas atau tidak. Misal di perempatan jalan, kan suka ada tuh pameran di pinggir jalan. Kalau ekspresi di pinggir jalan yang berlaku adalah hukum publik luar ruang.” terang Roy.

Namun, masih kata Roy, akan berbeda jika dalam pameran memperlihatkan gambar atau tampilan yang tak biasa di muka umum atau publik, seperti memperlihatkan anggota tubuh.

“Jadi kalau di situ ada (pameran, red) lebih banyak orang awamnya (tidak ada kaitan dengan pameran) yang tidak sengaja lewat, dan bisa melihat, itu berarti ruang terbuka. Bukan ruang tertutup. Harus ada batasnya dimana ruang publik dan dimana ruang private.” kata Roy menjelaskan.

Dinar Candy/ Instagram @dinar_candy

Seperti halnya Dinar Candy, Roy berpendapat jika aksi tersebut dilakukan di pantai atau di kolam renang hotel, makan akan beda urusannya. Singkatnya, jika Dinar Candy berbikini di pantai maka tak ada masalah, karena yang dipakai hukum ruang tertutup, yang secara tempat memang dikhususkan.

“Misalnya Dinar Candi berbikini melakukan di pantai, ya mungkin bisa dikatakan bisa bebas dari UU Pornografi. Karena di pantai orang bebas pakaian apa saja karena sesuai peruntukannya. Seperti pameran, harus datang ke gedung kesenian untuk lihat pameran. Tapi kalau kali ini ada di pinggir jalan, orang lewat banyak yang tidak berminat untuk nonton, itulah yang disebut ruang publik.” urainya.

Roy Suryo juga berharap masyarakat harus paham batasannya, karena disitu ada kandungan hukum yang berlaku dan sudah di atur oleh negara.

“Nah dia (Dinar Candy) harus tahu bahwa itu adalah ruang publik. Ruang publik ada orang lewat, dimana orang tidak berniat nonton itu. Nah, jika demikian yang berlaku adalah hukum ruang publik, bukan hukum ruang tertutup. Berbeda di tempat wisata seperti pantai, dimana mengenakan bikini adalah memang tempatnya. ” beber Roy.