Dilaporkan ke Polda Metro dan Bareskrim Soal Meme Stupa, Roy Suryo Bilang Begini
Roy Suryo/DOK VOI: Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi dua pelaporan terhadapnya mengenai meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyatakan bakal mengikuti proses hukum sesuai aturan.

"Iya, saya ikuti proses hukumnya," ujar Roy Suryo kepada VOI, Selasa, 21 Juni.

Tetapi, Roy enggan berkomentar saat disinggung lebih jauh mengenai dua pelaporan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

"Langsung ke kuasa hukum saja," ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut akan mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian. Tetapi, seyogyanya polisi bisa memproses lebih dulu pelaporan yang sempat dilakukannya di Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Di mana, tiga akun Twitter yang menjadi pihak terlapor.

"Agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogyanya laporan kita terlebih dahulu yang harus diproses, biar tidak terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman," kata Pitra.

Ada pun, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alasan pelaporan itu karena unggahan Roy Suryo dianggap melecehkan umat Budha. Sebab, gambar stupa yang ada di meme itu memiliki simbol agama yakni, Sang Budha.

Pelaporan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri teregister dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 20 Juni.

Dalam kedua laporan itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.