JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengucapkan permintaan maafnya atas kegaduhan yang ditimbulkan dari polemik meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika itu lebih dahulu berterima kasih kepada media massa yang telah mengabarkan perkembangan kasusnya ini hingga pelaporannya atas tiga akun media sosial ke polisi tadi malam.
"Terima kasih untuk media-media yang sudah menyiarkan liputan tentang pelaporan kuasa hukum saya semalam di Polda Metro," tulis Roy Suryo dalam akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2, Jumat 17 Juni.
Eks politikus Partai Demokrat itu lantas kembali mengucapkan maafnya kepada seluruh umat Buddha dan seluruh masyarakat yang terkena imbas akibat polemik meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
Menurut Roy, keramaian yang disebabkan meme ini diawali oleh provokasi pendengung atau buzzer. Meski demikian, Roy mengaku siap menanggung konsekuensi dari tindakannya mengunggah meme tersebut di akun media sosialnya.
"Meski sudah memohon maaf adanya kegaduhan akibat provokasi buzzerRp ini, apapun yang terjadi saya bertanggungjawab, khususnya kapada ummat Buddha," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan tiga akun yang mengunggah pertama kali meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
Laporan itu dilayangkan pihak Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Juni, malam. Roy merasa laporan itu menjawab banyak pihak yang menganggap dirinya sebagai penggungah pertama kali meme tersebut. Padahal, gambar itu justru didapat dari media sosial.
Roy menyebut meme stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi itu muncul pertama kali pada 7 Juni. Sedangkan, dia mengunggah pada 10 Juni.
"Jadi yang kita laporkan korbannya adalah teman-teman Kongres Pemuda Indonesia dan masyarakat Indonesia karena menjadi korban dari adu domba yang sangat tidak sehat," tutur Roy Suryo saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni.
Dengan dasar itulah Roy melaporkan ketiga akun itu. Terlebih, pelaporan itu dilakukan dengan tujuan membantu pihak kepolisian.
Sebab, pelaporannya bisa menjadi dasar dilakukannya penyelidikan. Hingga nantinya ditemukan fakta dalang di balik meme tersebut.
Laporan Roy Suryo bernomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia menuding para terlapor melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.