Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid menilai eks Menpora Roy Suryo pantas ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.

Hal itu dikatakan Muanas lewat akun Twitternya @muannas_alaidid pada Kamis 14 Juli.

"Bagi saya dalam kasus ini, RS [Roy Suryo] sangat layak ditetapkan TSK [tersangka]," ujar Muanas.

Muanas yang juga kuasa hukum Ade Armando dalam kasus pengeroyokan di depan Gedung DPR mengatakan, Roy Suryo sebagai pakar telematika seharusnya bertindak lebih bijak.

Namun, lanjut Muanas, mantan kader Partai Demokrat itu justru sengaja mengunggah gambar stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Karena dengan keilmuan yang mumpuni dibidang IT dia secara sengaja ikut menyebarkan konten kebencian meski sudah dihapus.

Penilaian Muanas ini menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada Kamis 14 Juli pagi. Dia diperiksa sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Roy Suryo menjadi terlapor di dua laporan kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.

Adapun kedua laporan itu ditangani Polda Metro Jaya. Laporan pertama bernomor LP B/3042/VI/2022/SPKT/ tertanggal 20 Juni Tahun 2022. Dengan pelapor bernama Kurniawan Santoso.

Selanjutnya laporan kedua atas nama Kevin Wu. Laporan itu bernomor LP/B/0293/VI/ 2022/, sebelumnya ditangani Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.