Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama
Roy Suryo/Rizky AP-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olaraga (Menpora) Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia dipersangkakan dengan pasal penistaan agama.

"Pasal yang disangkakan kepada saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 22 Juli.

"Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," sambungnya.

Sedianya, Pasal 156 a KUHP mengatur tentang barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara mengenai keputusan ditahan atau tidaknya Roy Suryo, sampai saat ini belum bisa memastikan. Alasannya pakar telematika itu masih menjalani pemeriksaan

Sejauh ini, Zulpan hanya bisa memastikan penetapan tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Dasar yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah terkait dengan laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso, kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu," kata Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini usai melewati rangkaian proses pemeriksaan berulang kali.