Berkas Kasus Penistaan Agama Lengkap, Roy Suryo Bakal Diserahkan ke Kejari Jakbar Siang Ini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo sudah lengkap atau P21.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan segera diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Iya benar per tanggal 28 September 2022 (berkas sudah lengkap)," ujar Kapuspen Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September.

Berdasarkan informasi, Polda Metro Jaya bakal menyerahkan Roy Suryo pada Kamis 29 September siang ini.

"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ade.

Roy Suryo diketahui tditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Eks politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.