JAKARTA - Penanganan kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menjadikan Roy Suryo sebagai pelapor tak akan dilanjutkan. Sebab, kesimpulan dari hasil penyelidikan, laporan itu tidak memenuhi unsur pidana.
"Tidak memenuhi unsur pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 22 Juli.
Kemudian, alasan lainnya karena pada dua laporan yang menjadikan Roy Suryo terlapor sudah menetapkannya tersangka.
Sehingga, secara otomatis laporan Roy Suryo terhadap tiga akun media sosial itu gugur demi hukum.
"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. makanya ini yang naik sidik," kata Zulpan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini usai melewati rangkaian proses pemeriksaan berulang kali. Dalam kasus itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan pasal penistaan agama.
"Pasal yang disangkakan kepada saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan.
"Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," sambungnya.
Sedianya, Pasal 156 a KUHP mengatur tentang barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut munculnya meme stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
Laporan Roy Suryo ini teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.