JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terkait dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Qoumas yang menganalogikan azan dari pengeras suara dengan mencontohkan gonggongan anjing. Alasannya, lokasi peristiwa bukan di Jakarta.
"Kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, lokasi saat Yaqut Qoumas mengucapkan pernyataan itu di Pekanbaru. Sehingga, Roy Suryo disarankan untuk melaporkan kasus itu kepada kepolisian di Pekanbaru atau ke Bareskrim Polri.
"Kemudian setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locus bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locusnya yaitu di Pekanbaru ya," kata Roy.
"Saran yang kedua Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," sambungnya.
Polisi juga menyatakan pernyataan Yaqut Qoumas belum memenuhi usur pidana di Pasal 156 a. Pasal itu berisi tentang memidanakan mereka yang di muka umum mengeluarkan perasaan (atau melakukan perbuatan-perbuatan), yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama (yang dianut di Indonesia).
"Menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk dalam unsur pidana di Pasal 156 a," katanya.
Setelah mendengar pertimbangan itu, Roy Suryo pun menyatakan akan berpikir ulang jika harus melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim. Sebab, diperkirakan polisi akan tetap menolak pelaporannya.
"Kami harus mempertimbangkan ulang kalo kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar jawabannya ya saya tidak bisa menduga akan sama," kata Roy.
BACA JUGA:
Ada pun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan setelah menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid.
Dalam pernyataannya itu dia membandingkan jika ada orang muslim yang berada di lingkungan nonmuslim yang para tetangganya pelihara anjing yang pasti mengganggu.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu 23 Februari dikutip Antara.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" lanjutnya.