Kejagung Terima SPDP Kasus Binomo, Indra Kenz Berstatus Tersangka
Indra Kenz/Foto: Instagram @indrakenz

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Dalam SPDP itu Indra Kenz sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari.

SPDP itu diterima Kejagung pada 21 Februari. Surat itupun dikirimkan melalui Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sehari lebih cepat. Crazy Rich Medan itu akan dimintai keterangan besok.

"Iya (pemeriksaan, red) Kamis jam 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).