Bagikan:

JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Hanya saja, Indra Kenz bungkam seribu bahasa.

Pantauan VOI, Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri pukul 13.10 WIB. Dia didampingi beberapa kuasa hukumnya.

Indra Kenz memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan. Termasuk soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Indra Kenz sebagai tersangka.

Namun, salah satu kuasa hukum yang mendampingi Indra Kenz sempat meminta untuk menunggu proses pemeriksaan. Sehingga, belum ada pernyataan yang bisa disampaikan.

"Nanti ya, nanti saja ya, sabar," katanya.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sehari lebih cepat. Crazy Rich Medan itu akan dimintai keterangan besok.

"Iya (pemeriksaan, red) Kamis jam 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).