Bagikan:

JAKARTA - Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim menilai tidak ada yang salah dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas mengenai perlunya aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan Musala. 

Maupun ucapan Menag Yaqut yang menyebut suara keras dapat menganggu ketenangan masyarakat dengan mencontohkan suara "anjing menggonggong".

Menurut Wakil Sekjen DPP PKB itu, apa pun yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat, harus diatur agar tidak menciptakan disharmoni sosial. Sebab kata Luqman, hal itu merupakan salah satu tugas pemerintah. 

"Jadi, saya harap pernyataan Gus Yaqut itu tidak usah dipelintir atau digorang-goreng untuk menimbulkan kegaduhan," ujar Luqman saat dihubungi VOI, Kamis, 24 Februari. 

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai, mereka yang mempermasalahkan pernyataan Gus Yaqut itu sekedar cari perhatian, panjat sosial dan kurang kerjaan. Apalagi kalau sampai mau membawa masalah itu ke polisi. 

"Makin terbaca motifnya sekedar cari perhatian. Lah tidak salah apa-apa kok mau dilaporkan ke polisi. Tapi, kalau memang ada yang kurang kerjaan dan mau melaporkan Gus Yaqut ke polisi, silahkan saja. Bolah-boleh saja itu. Jika dengan melaporkan itu mereka merasa bahagia, saya persilahkan. Bukankah membahagiakan orang lain itu ibadah?," kata Luqman. 

Diketahui, ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan suara Toa masjid dengan gonggongan anjing, menuai kontroversi. Roy Suryo berencana melaporkan Menag Yaqut atas pernyataannya itu.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Pitra menyampaikan rencana melaporkan Menag Yaqut ini ke Polda Metro Jaya sore nanti.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di masjid/musala dengan gonggongan anjing,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 24 Februari. 

Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama.

“Untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Roy Suryo membenarkan soal rencana dirinya melaporkan Menag Yaqut ini.

“Seratus persen confirm,” jawab Roy Suryo saat ditanya apakah betul dirinya akan melaporkan Yaqut ke polisi.