Tak Utuh Unggah Pernyataan Menag Yaqut, Aktivis NU Kecam Roy Suryo: Memancing Isu SARA Bisa Seperti Buni Yani
Gun Romli (Tangkap Layar Youtube Cokro TV)

Bagikan:

JAKARTA - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli atau Gun Romli menilai Roy Suryo bisa dijerat dengan UU ITE karena mengunggah potongan video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara tidak utuh. 

Hal ini disampaikan Gun Romli menanggapi unggahan Roy Suryo berisi potongan video Menag Yaqut berdurasi 34 detik yang menjelaskan singkat soal suara volume suara toa masjid dan musala perlu diatur maksimal 100 dB atau desibel. 

Pada cuitannya (@KRMTRoySuryo), Roy Suryo menulis, "Ini BUKTI Otentik Rekaman Audio-Video-nya, 100% ASLI Tanpa Rekayasa/Editing." 

"Ini bisa kena kasus sprt Buni Yani Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian2 tertentu unt memancing isu SARA," tegas Gun Romli melalui Twitter @GunRomli dikutip Kamis, 24 Februari.

Gun Romli lantas menyajikan video dengan durasi lebih panjang dari apa yang diunggah mantan politisi Demokrat tersebut. Dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan soal aturan volume suara.

"Saya punya pernyataan Gus Yaqut 2 menit 58 detik, dia kasi contoh tidak hanya soal gonggongan anjing tp juga suara2 mesin truk, toa di rumah2 ibadah agama lain, dipotong oleh Roy Suryo cuma 30 detik, agar hilang pesan utamanya. Bikin caption tendensius," ujar Gun Romli disertai video dari Menaq Yaqut. 

Poin yang disampaikan Menag Yaqut, kata Gun Romli soal suara mengganggu yang tidak diatur. Penjelasan penting ini kemudian diplintir sedemikian rupa untuk meyamakan azan dengan gonggongan anjing.

"Bbrpa media menggunakan judul clickbait, Gus Yaqut klau merasa dirugikan bisa mengadu ke Dewan Pers, tp kalau hanya dgn judul2 clickbait, potongan video 30 detik & narasi tendensius Roy Suryo mau lapor, dia harus siap2 kena Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE," 

"Apakah adzan bisa disebut "suara TOA yg mengganggu dr masjid & musolla" oleh Gus Yaqut? Tentu saja tidak, krn di SE itu, adzan & bacaan Quran, tarhim, shalawat 10 menit sebelumnya & termasuk adzan termasuk yg diperbolehkan. Kok fitnah Gus Yaqut samakan adzan dgn gonggongan anjing," tegas Gun Romli.

Di Twitternya, Roy Suryo menjelaskan kalau awalnya dia menyangka judul pemberitaan soal Menag Yaqyt hanya clikbait semata. Namun karena banyaknya pemberitaan soal Menag Yagut, Roy jadi berpikiran lain. Dia mencuit begini. "Tadinya sempat saya kira ini hanya "clickbait" media (utk mendapat perhatian saja).Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama, Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ?

AMBYAR." 

Dalam video yang diunggah Gun Romli Menag Yaqut menjelaskan poin penting pengaturan volume suara.

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata menag Yaqut. 

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.

Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Menag Yaqut.