JAKARTA - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli atau Gun Romli menyebutkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bisa mengadu ke Dewan Pers bila dirugikan dalam pemberitaan yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Bbrpa media menggunakan judul clickbait, Gus Yaqut klau merasa dirugikan bisa mengadu ke Dewan Pers," kata Gun Romli lewat cuitan di akun Twitter, @GunRomli dikutip Kamis, 24 Februari.
Pernyataan Gun Romli ini sekaligus menyindir eks Menpora Roy Suryo yang rencananya akan melaporkan Menag Yaqut ke polisi karena pernyataan kontroversial tersebut. Bagi Gun Romli, Roy Suryo harus siap-siap diadukan dengan UU ITE karena berangkat dari pemberitaan yang clickbait, tidak utuh dalam menyajikan informasi serta narasi yang tendensius.
"Apakah adzan bisa disebut "suara TOA yg mengganggu dr masjid & musolla" oleh Gus Yaqut? Tentu saja tidak, krn di SE itu, adzan & bacaan Quran, tarhim, shalawat 10 menit sebelumnya & termasuk adzan termasuk yg diperbolehkan. Kok fitnah Gus Yaqut samakan adzan dgn gonggongan anjing," tegas Gun Romli.
Roy Suryo sebelumnya mengunggah potongan video penjelasan Menag Yaqut soal suara volume suara toa masjid dan musala perlu diatur. Gun Romli keberatan dengan unggahan Roy karena hanya hanya berdurasi 30 detik, tidak menampilkan secara utuh penjelasan Menag Yaqut.
Pada cuitannya (@KRMTRoySuryo), Roy Suryo menulis, "Ini BUKTI Otentik Rekaman Audio-Video-nya, 100% ASLI Tanpa Rekayasa/Editing."
Gun Romli lantas menyajikan video dengan durasi lebih panjang dari apa yang diunggah mantan politisi Demokrat tersebut. Dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan soal aturan volume suara.
"Saya punya pernyataan Gus Yaqut 2 menit 58 detik, dia kasi contoh tidak hanya soal gonggongan anjing tp juga suara2 mesin truk, toa di rumah2 ibadah agama lain, dipotong oleh Roy Suryo cuma 30 detik, agar hilang pesan utamanya. Bikin caption tendensius," ujar Gun Romli disertai video dari Menaq Yaqut.
Dalam video yang diunggah Gun Romli Menag Yaqut menjelaskan poin penting pengaturan volume suara. Isinya demikian.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata menag Yaqut.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.
Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
BACA JUGA:
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Menag Yaqut.