Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menerima surat rekomendasi dari LPSK terkait permohonan perlindungan di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan akan tetap berjalan.

"Tidak mempengaruhi (proses penyidikan, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 21 Juli.

"Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," sambungnya.

Menurutnya, permohonan perlindungan yang diajukan Roy Suryo ke LPSK merupakan hak semua orang yang terlibat dalam suatu perkara.

Nantinya, kata Zulpan, LPSK akan mempertimbangkan posisi Roy Suryo dalam kasus meme stupa. Sehingga, akan menentukan tindakan selanjutnya dari LPSK.

"Silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silahkan LPSK yang menilai," kata Zulpan.

Roy Suryo menerima surat rekomendasi dari LPSK di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Surat rekomendasi itu dikeluarkan LPSK tertanggal 18 Juli 2022. Dalam surat itu, tertera Roy tidak dapat dituntut secara hukum dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.