Bagikan:

JAKARTA - Roy Suryo meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu datang berstatus sebagai pelapor kasus unggahan meme patung sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 21 Juli.

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengirim surat ke LPSK sesaat setelah pihaknya melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, 16 Juni, lalu.

"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022)," kata Roy Suryo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis 21, Juli.

Pada hari ini, pihaknya hanya mengambil surat rekomendasi dari LPSK. Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK karena diteror sejak melapor kasus unggahan meme Patung Sang Buddha itu ke Polda Metro Jaya. Dia telah memberikan bukti-bukti teror itu ke LPSK.

"Jadi bukti-buktinya ada semua yaitu teror kepada saya, bahkan teror yang sifatnya non teknis," ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Joko Widodo ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.