Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ternyata juga dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, pihak yang melaporkan pun juga mewakili umat Buddha.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 20 Juni.

Pihak pelapor dalam laporan itu bernama Kevin Wu. Dia melaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

Sedangkan, pihak terlapor merupakan pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2. Sebab, akun itu yang mengunggah meme tersebut ke media sosial.

"Korban di sini pelapor mengatakan adalah umat Buddha Indonesia," ungkapnya.

Pelaporan itu teregistrasi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 20 Juni. Kemudian, dalam laporan itu Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Roy Suryo sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu mengenai meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah di akun Twitternya.

"Jadi hari ini kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," ujar Herna Sutana.

Pelaporan ini dilakukan karena unggahan Roy Suryo dianggap melecehkan umat Budha. Sebab, gambar stupa yang ada di meme itu memiliki simbol agama yakni, Sang Budha.

Pelaporan terhadap Roy Suryo sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.