Bagikan:

JAKARTA - Polisi memutuskan tak menahan Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski, saat ini Roy Suryo sudah berstatus tersangka.

"Roy Suryo tidak ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 28 Juli.

Tapi Zulpan tak merinci alasan di balik keputusan tak melakukan penahanan terhadap pakar telematika itu. Sebab, mengenai hal itu sepenuhnya pertimbangan penyidik.

Namun, merujuk KUHAP, tidak semua tersangka harus ditahan. Ada beberapa pertimbangan yang memperngaruhi keputusan penyidik untuk tak melakukan penahanan.

Beberapa di antaranya berikap kooperatif, tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sebagainya.

"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," kata Zulpan.

Sebagai informasi, hingga pukul 22.28 WIB, Roy Suryo masih belum keluar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.

Paemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya. Sebab, proses pengambilan keterangan, pada Jumat, 22 Juli, terpaksa ditunda.

Alasan ditundanya pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 12 jam saat itu, karena Roy Suryo mengaku kondisi fisiknya menurun.

Permeriksaan itu berlangsung pada pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.18 WIB.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.