Bagikan:

JAKARTA – Aksi Dinar Candy yang terancam pornoaksi menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan menilai Dinar Candy komitmen dengan ucapannya, bahwa dia akan pakai bikini di jalanan jika PPKM Level 4 diperpanjang. Sedangkan, yang kontra menilai Dinar Candy melanggar Undang Undang.

Psikolog A. Kasandra Putranto belum bisa menilai lebih jauh terkait kondisi psikologis Dinar Candy, karena harus melakukan pemeriksaan lengkap.

“Yang bersangkutan (Dinar Candy, red) perlu diperiksa dengan parameter psikologi forensik untuk mengetahui motif, potensi gangguan psikologis yang melatar belakangi, tingkat kesadaran diri saat melakukan tindakan tersebut, serta kesadaran akan pelanggaran hukum pidana yang berlaku, terutama terkait dengan peraturan terkait pandemi, pembatasan kegiatan masyarakat, ketertiban umum dan nilai normatif masyarakat, termasuk seberapa jauh yang bersangkutan memiliki penyesalan atas tindakan tersebut.” terang Kasandra saat dihubungi VOI, Kamis 5 Agustus.

Dalam postingannya, Dinar Candy mengaku dirinya stress menghadapi PPKM Level 4 yang diperpanjang. Menyimak ungkapan tersebut, Kasandra mengatakan bahwa dalam menghadapi gelombang ke dua pandemi yang berkepanjangan, semua orang juga mengalami hal yang sama.

“Semua orang terkena dampak pandemi, ada yang kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, bahkan ada yang kehilangan pasangan dan keluarga tercinta.” kata Kasandra.

Berbicara kebebasan berekspresi di media sosial, Kasandra mengurai bahwa pada dasarnya semua orang berhak berekspresi.

“Setiap orang punya hak untuk berekspresi, tetapi dalam setiap hak seseorang, tentu juga terkandung kewajiban untuk menghormati orang lain, dan menghormati budaya setempat, serta dibatasi oleh hak orang lain untuk menperoleh ketenangan dan ketertiban.” pungkasnya.

Kasandra menilai apa yang dilakukan Dinar Candy bisa jadi merupakan wujud komitmen atas apa yang pernah diucapkannya.

“Jika memang ybs (Dinar Candy) pernah sesumbar, jika PPKM diperpanjang, dia berjanji untuk mengenakan bikini, minimal dia berusaha konsisten dengan omongannya, namun berpotensi mengabaikan nilai-nilai hukum, dan norma sosial masyarakat, serta dampak bagi diri maupun orang lain.” pungkasnya.