JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo turut angkat bicara polemik Dinar Candy. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini memberi penjelasan berdasarkan pertanyaan yang dia hadapi.
“Banyak yang mempertanyakan, mengapa aksi yang dilakukan Dian Meswari atau Dinar Candy yang menggunakan bikini di jalan Lebak Bulus itu dikenakan juga UU ITE selain UU Pornografi, meskipun yng merekam adegannya adalah saudaranya.” kata Roy Suryo kepada VOI, Jumat 6 Agustus.
BACA JUGA:
Roy menilai, apa yang dipakai Dinar Candy (bikini) salah tempat. Pakaian minim yang dikenakan Dinar Candy tidak semestinya di lokasi tersebut.
“Masalahnya adalah selain aksi protes PPKM yang dilakukannya tersebut "salah tempat", karena memang busana yang digunakan bukan lazimnya dipakai dipinggir jalan tersebut. Beda misalnya aksi tsb dilakukan dipinggir kolam renang sebuah hotel / Tempat Wisata yang sesuai atau dipinggir pantai misalnya. Rekaman aksi tersebut diposting di IG pribadinya (sebelum sudah dihapus sekarang).” terang Roy.
Perdebatan di media sosial terkait pasal yang dikenakan Dinar Candy, Roy menilai bahwa sudah benar.
“Jadi sudah benar kalau Ybs diperiksa dengan keterkaitan pelanggaran UU Pornografi No 44/2008 dan UU-ITE No 19/2016 yang merupakan revisi dari UU No 11/2008, karena DC selaku pelaku aksi pornografi dan sekaligus penyebar rekaman tersebut di akun IG pribadinya.” kata Roy mempertegas.