Kronologi Protes Dinar Candy Berbikini Merah di Pinggir Jalan Sampai Diamankan Polisi
Dinar Candy (Foto: IG @dinar_candy)

Bagikan:

JAKARTA - Nama Dinar Candy mendadak menjadi viral setelah melakukan protes terhadap perpanjangan PPKM di seluruh Indonesia. Dia menggunakan bikini merah di pinggir jalan dan mengunggahnya di Instagram.

Awalnya, Dinar Candy menulis di Instagram Story sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. "Bapak Jokowi Yang Terhormat ini PPKM diperpanjang atau tidak? Jangan lama-lama Pak saya stres! Lama-lama saya saking stres pengen turun ke jalan pakai bikini," tulis Dinar Candy dikutip dari Instagram pribadinya.

Presiden Joko Widodo lalu mengumumkan PPKM diperpanjang pada 2 Agustus 2021. Dinar Candy pun nekat melakukan janji dengan memakai bikini di pinggir jalan pada Rabu, 4 Agustus.

Dinar Candy terlihat memakai bikini two piece berwarna merah. Wajahnya tertutup kaca mata hitam dan masker. Dia juga membawa papan bertuliskan "Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang". Aksinya dia unggah dalam 3 postingan di akun Instagramnya.

Tak lama setelah itu, Dinar Candy diciduk polisi. "Iya benar diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus. Namun, Yusri belum mau merinci kasus dugaan pornoaksi tersebut. Saat ini, Dinar masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, ia disebut akan dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Mereka akan melaporkan Dinar dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya.

Aksi Dinar Candy dianggap melanggar UU Pornografi. Dinar Candy bisa dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dinar juga bisa terancam pidana 10 tahun penjara bila terjerat pasal 36 UU Pornografi.

Nikita Mirzani terlihat datang ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu malam dan mengaku hanya mendampingi Dinar Candy saat pemeriksaan. Namun, Nikita tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang prosedur hukum yang sedang dihadapi Dinar Candy.