YOGYAKARTA - Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat sebelum dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pihak yang menjadi panitia atau melakukan pengelolaan zakat disebut amil zakat.
Namun, tentunya tidak sembarang orang dapat menjadi amil zakat. Ada ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi amil zakat. Simak penjelasan tentang amil zakat di bawah ini.
Apa itu Amil Zakat?
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Arti lain dari amil zakat yaitu seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah dalam pengelolaan pelaksanaan ibadah zakat.
Adapun di Indonesia, amil zakat dibentuk dalam lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Seperti namanya, BAZNAS didirikan oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzzab (6/168), menurut pendapat Imam Al-Nawawi, dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat merupakan pengumpul wajib zakat, orang yang melakukan pendataan, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Amil zakat berhak menerima upah sesuai dengan kewajarannya sebesar 1/8 dari harta zakat.
Apa Saja Syarat Menjadi Amil Zakat?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat menerangkan, untuk menjadi amil zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang. Di bawah ini adalah syarat-syarat amil zakat.
- Beragama Islam
- Mukallaf (berakal dan baligh)
- Amanah (dapat dipercaya)
- Menguasai ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang berhubungan dengan tugas amil zakat.
Selanjutnya, menurut situs MUI, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi calon amil zakat, antara lain:
- Orang yang merdeka (bukan budak)
- Laki-laki
- Mukallaf
- Beragama Islam
- Adil dalam seluruh kesaksian
- Memiliki pendengaran yang baik
- Memiliki penglihatan yang baik
- Memahami dengan baik fiqih zakat
- Bukan keturunan Bani Hasyim.
Tugas Amil Zakat
Sebelum dibagikan kepada golongan penerima zakat (mustahik), zakat terlebih dahulu akan dikelola oleh amil zakat. Tugas-tugas amil zakat yaitu sebagai berikut.
- Melakukan penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran tarif zakat, besaran nishab zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat.
- Melakukan pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, dan pengamanan harta zakat
- Mendistribusikan zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar diterima oleh mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, amil zakat dilarang menerima hadiah dari orang yang membayar zakat (muzakki). Demikian pula sebaliknya, amil tidak dapat memberi hadiah kepada muzakki yang diambil dari harta zakat.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan tentang amil zakat, persyaratan, dan tugas yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.