JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan perusahaan yang membayar zakat pada lembaga resmi bisa mendapat pengurangan pajak seperti yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Dalam UU 23 Tahun 2011, pasal 22 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan muzaki ke lembaga zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak," ujar Tarmizi dikutip ANTARA, Rabu 21 Juni.
Tarmizi menyebut lembaga resmi yang dimaksud, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
Selain itu, kata dia, ketentuan pengurangan pajak ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2010.
"Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 menyebutkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," katanya.
Tarmizi menjelaskan zakat atau sumbangan keagamaan sama-sama dapat pengurangan pajak. Zakat penghasilan (bagi pemeluk agama Islam) yang sifatnya wajib pajak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Sementara sumbangan keagamaan yang bersifat wajib pajak bagi pemeluk agama lain dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
BACA JUGA:
Tarmizi menjelaskan ada beberapa syarat dalam pengurangan pajak bagi perusahaan yang berzakat atau menyalurkan sumbangan keagamaan.
"Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2011, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, diwajibkan melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak," kata dia.