JAKARTA - Polisi menyebut akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pornoaksi yang dilakukan Dinar Candy. Tujuannya, untuk menentukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Mudah-mudahan sore nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur-unsur dalam persangkaan pasal yaitu tentang pornografi dan juga Undang-Undang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus.
BACA JUGA:
Penggunaan Undang-Undang ITE dikarenakan video yang memperlihatkan pornoaksi itu diunggah melalui akun Instagram pribadinya. Terlebih, Dinar Candy sendiri yang mengunggah video tersebut.
"Karena yang bersangkutan yang mengupload di Instagramnya, Instragram saudari DC ini sendiri, nanti akan kita akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur, juga keterangan saksi yang ada kita kumpulkan," ungkap Yusri.
Nantinya, jika hasil gelar perkara diputuskan memenuhi unsur pidana, maka, status kasus itu pun akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, dalam kasus itu bakal ada penetapan tersangka.
"Kalau memang nanti memenuhi unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, ini nantinya akan naik ke tingkat penyidikan," tandas Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Dinar Candy diamankan polisi buntut aksi berbikini di pinggir jalan untuk memprotes perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, aksinya itu diduga berunsur porno aksi.