Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri bakal memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. Perkara itu berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi ya, saya tekankan lagi pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS (Roy Suryo)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 8 Maret.

Kendati demikian, Trunoyudo belum bisa memastikan mengenai waktu pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Roy Suryo. Hanya disampaikan perihal tersebut akan diatur oleh penyelidik yang memiliki kewenangan.

"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline (pemeriksaan)," sebutnya.

Tapi, Trunoyudo menegaksan bila penanganan kasus dugaan ujaran kebencian itu masih berjalan. Selain itu, penyelidik berkerja sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menyampaikan di sini bahwasannya prosesnya masih terus berkesinambungan dan atau secara simultan berlanjut," kata Trunoyudo.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri diektahui telah memeriksa Ketua Bidang Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri yang merupakan pihak pelapor, pada 10 Januri 2024.

Adapun, kasus ini berawal saat Roy Suryo berkomentar soal pelaksanaan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat, 22 Desember.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU.

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1, Jumat (22/12).

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Headset? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," sambung dia.

Pernyataan itupun dipermasalahkan. Sehingga, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

 

Pada laporan itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.