DPR Sebut Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI Sejak 15 Februari
Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut Jakarta sudah tak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari.

Hal ini disampaikan Supratman menanggapi soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

Supratman mulanya menjelaskan Baleg akan membahas RUU DKJ setelah pihak pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR. Saat ini, kata dia, Baleg DPR dalam posisi menunggu. 

"Namanya pembahasan RUU kan harus disepakati antara DPR bersama pemerintah. Kita menunggu dulu, kita belum lihat DIM-nya pemerintah karena baru hari ini kan penugasannya. Baru setelah ini kami menunggu DIM. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah," ujar Supratman, Selasa, 5 Maret. 

Menurut Supratman, pembahasan RUU DKJ harus disegerakan dalam satu dua hari ke depan karena urgensinya menyangkut status Jakarta sebagai DKI. Pasca disahkannya RUU IKN dan berjalannya proyek ibukota baru di Kalimantan Timur. 

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," jelas Supratman. 

Legislator Gerindra dapil Sulawesi Tengah itu menjelaskan, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap dipertahankan tetapi bukan dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, namun ada status yang lain.  

"Tentu harus ada kekhususan yang lain. Oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini. Nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," jelasnya. 

Politikus Gerindra itu tak khawatir dengan isu gubernur Jakarta bakal ditunjuk langsung oleh presiden. Sebab, kata dia, masih perlu adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nasib Jakarta. 

"Kalau pemerintah nggak setuju, kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu. Kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain. Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh mendagri atau ada perubahan, kita nggak tahu," ucapnya. 

"Karena itu, kita akan RDPU kembali. Memanggil semua yang kontra dan mendukung. Karena kan namanya daerah khusus. Kalau bisa kami mau selesaikan, kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai. Karena itu, DKI sudah kehilangan status," pungkas Supratman.