Bagikan:

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mencatat ada lebih dari 250 ribu masyarakat yang menganggur per bulan Februari 2021 karena di-PHK akibat pandemi COVID-19.

Angka itu terungkap setelah BPS melakukan perbandingan kondisi pengangguran terbuka pada Agustus 2020 dengan Februari 2021.

Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta Buyung Airlangga menjelaskan, awalnya puncak PHK besar-besaran terjadi pada Agustus 2020 lalu, di mana sebanyak 511.000 tenaga kerja mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ketika terjadi pandemi yang sangat dalam di tahun 2020, DKI Jakarta kehilangan 511.000 tenaga. Itu terjadi untuk peprkiraan data pada bulan Agustus. Jadi pada puncak pandemi tahun lalu, DKI Jakarta kehilangan lapangan pekerjaan sebanyak 511.000-an lebih," kata Buyung dalam konferensi pers virtual, Kamis, 15 Juli.

Selanjutnya, pemerintah melakukan pelonggaran pengetatan mobilitas dengan PSBB Transisi hingga PPKM Mikro. Buyung menyebut, pada bulan Februari 2021, terjadi pemulihan angka pengangguran.

"Seiring dengan pelonggaran kemarin, kita juga bisa menyaksikan pada februari tahun ini telah terjadi sedikit recovery terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari 511.000 yang ter-PHK tersebut, masuk lagi ke dalam industri sebanyak 250.000-an tenaga kerja," ucap dia.

Dengan demikian, masih ada selisih lebih dari 250 ribu tenaga kerja yang sampai saat ini belum mendapat pekerjaan akibat di-PHK sejak bulan Agustus lalu.

"Kita lihat masih ada selisih 250 ribuan lebih tenaga kerja atau lapangan pekerja yang hilang di bulan Agustus dan belum ter-recovery sampai dengan posisi Februari 2021," jelas Buyung.

Buyung menuturkan tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2021 sedikit menurun bila dibandingkan bulan Agustus 2020 yang melonjak dari sebelum pandemi masuk ke Indonesia.

Awalnya, pada Februari 2020, TPT di DKI Jakarta sebesar 4,93 persen. Lalu, pada Agustus TPT melonjak menjadi 10,95 persen. Kemudian, sedikit menurun pada Februari sebesar 8,51 persen.