Bagikan:

JAMBI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap tiga orang pelaku sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan ketiga pelaku diamankan pada lokasi yang berbeda yakni di Kota Jambi dan Pekanbaru, Riau pada 1 Februari.

"Selain SIM mereka juga memalsukan dokumen negara lainnya seperti sporadik," kata Eko dikutip ANTARA, Kamis, 9 Februari.

Ketiga pelaku tersebut yakni MA (53), RH( 46) dan M (40) yang merupakan warga Kota Jambi.

Kasus pemalsuan SIM ini terungkap saat polisi melakukan penertiban truk batu bara di Kota Jambi. Polisi menemukan sopir batu bara dengan SIM palsu dan meminta sopir untuk membuat laporan di Polresta Jambi

Usai penyelidikan, polisi menangkap ketiga pelaku. MA dan M ditangkap di Kota Jambi, sedangkan RH ditangkap di Pekan Baru.

Kombes Eko menjelaskan modus ketiga pelaku ini melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif.

Para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.

Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ini ditawarkan untuk membuatnya dengan para pelaku.

Pelaku kemudian membanderol harga pembuatan SIM palsu mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta. Kebanyakan korban mereka adalah sopir truk.

Adapun peran masing-masing pelaku yakni MA sebagai pencari korban, RH yang memerintah mencari korban, dan M sebagai operator.

Aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah sejak dari Mei 2022.

"Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," katanya.

Atas kejadian ini ketiga pelaku disangkakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan Surat atau dokumen dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.