JAKARTA – Dua pemalsu dokumen di Setiabudi, Jakarta Selatan diringkus aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait beredarnya SIM palsu, ijazah dan dokumen penting lainnya.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, dua orang telah dijadikan tersangka, yakni TN (32) dan PRA (21) yang dibekuk pada Jumat, 17 Mei.
“Dua pelaku kami tangkap terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen SIM hingga ijazah,” kata Firman kepada wartawan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei.
Dijelaskan Firman, berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran SIM palsu melalui Facebook di wilayah Setiabudi. Atas laporan itu pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, modus yang dilakukan mereka yakni dengan menawarkan jasa di media sosial.
“Modus operandinya, tersangka TN dan PRA lakukan pembuatan palsu dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah, awalnya pelaku TN pasang iklan di akun Facebook,” ucapnya.
Saat ada yang memesan, kedua pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp. Pemesan kemudian mengirimkan data identitas dan foto untuk pembuatan dokumen.
BACA JUGA:
"Pembayaran melalui transfer milik rekening pelaku TN. Selanjutnya, pelaku memproses dokumen sesuai pesanan. Lalu SIM dan KTP dicetak pakai komputer milik TN," ungkap Firman.
"Sedangkan ijazah dan buku nikah dicetak pelaku di tempat lain, di tempat fotokopi, lalu dokumen palsu pesanan itu dikirim via Gosend atau JNE ke alamat pemesan," tambahnya.
Untuk tarif pembuatan dokumen palsu ini, lanjut Firman, mereka memasang harga bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp1 juta. Aksi itu sudah mereka lakukan sejak Agustus 2023.
"TN berperan sediakan alat, edit, dan cetak dokumen palsu, terima uang hasil bayar, kirim dokumen ke pemesan via Gosend dan JNT. Peran PRA yakni edit dokumen palsu sebelum dicetak," tutur Firman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.