Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Ijazah Hingga KTP Palsu
Polda Jawa Timur membongkar sindikat pemalsuan ijazah, identitas kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Polisi meringkus dua orang tersangka terlibat dalam sindikat itu

Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur membongkar sindikat pemalsuan ijazah, identitas kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Polisi meringkus dua orang tersangka terlibat dalam sindikat itu.

"Pelaku melakukan aktifitas ilegal ini, tujuannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 22 Juni.

Dua pelaku berinisial MW, 32, warga Desa Lajing, Bangkalan, dan tersangka BP, 26, warga Kenjeran, Surabaya. Pemalsuan ijazah itu terdeteksi oleh Tim Siber sekitar bulan Mei.

"Penjualan ijazah palsu itu dijual melalui media sosial (medsos) seperti Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga WhatsApp (WA)," katanya. 

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham, menambahkan bahwa ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua tersangka, dengan variasi harga yang berbeda beda.

Misalnya untuk ijazah SD dipatok harga Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta.

"Tersangka ini juga memalsukan KTP dengan harga Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu," kata Zulham.

Zulham menyebut kedua tersangka sejak melancarkan aksinya pada tahun 2019, telah meraup keuntungan sebesar Rp86 juta. Modusnya, kedua pelaku menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. 

Menurut Zulham, tersangka menerangkan kepada korban untuk memesan ijazah palsu, cukup menelpon tersangka BP. Caranya, cukup dengan mengirimkan nama serta gelar yang diinginkan. "Dari pengembangan pemeriksaan, saat ini petugas sedang melacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," katanya. 

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.