Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Senilai Miliaran Rupiah
Rilis kasus uang palsu di Mapolda Jatim/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi di Kabupaten Kediri. Tak tanggung-tanggung, sindikat upal itu telah mencetak total sebesar Rp2 miliar.

"Dari uang palsu yang dicetak total Rp2 miliar, lalu yang sudah diedarkan ke masyarakat sebesar Rp1,2 miliar, dan Rp800 juta sisanya berhasil diamankan," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 3 November.

Ada 11 orang tersangka ditangkap dalam kasus upal tersebut. Mereka berhasil ditangkap berawal dari penangkapan pada tersangka berinisial M di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. "Kami kemudian melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan tersangka 11 orang," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, menambahkan bahwa peredaran upal itu berawal dari Kediri. Kemudian dikembangkan ke wilayah Jawa Tengah, Jakarta, hingga ke pusat produksi upal di Kota Cimahi, Kabupaten Jawa Barat.

"Kita berhasil amankan ada 55 item barang bukti, dan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa pelaku jumlah kurang lebih sekitar Rp800 juta," katanya.

Adapun modusnya, salah satunya dengan cara mengedarkan upal pada malam hari, dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, upal itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan.

"Misalnya ada yang mau pesan upal senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.