Polda DIY Kejar Sindikat <i>Hacker</i> Jaringan Internasional yang Jebol Uang Perusahaan di Yogyakarta
Ilustrasi:PIxabay

Bagikan:

JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bongkar sindikat peretas kelas internasional yang sudah berhasil menipu beberapa perusahaan sampai miliaran rupiah. Polisi juga menangkap seorang pelaku perempuan berinisial MT (46), yang bertugas mencari target di Indonesia.

Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu mengungkapkan, kejahatan siber ini dikenal dengan modus BEC yakni peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak di Luar Negeri.

Dia mengatakan bahwa para sindikat ini kemudian mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

“Sindikat kejahatan ini melibatkan beberapa pihak dan bersifat jaringan internasional,” kata Roberto dalam konferensi pers di Polda DIY, Sabtu 4 September.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya ini mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya baru menangkap perempuan MT dengan sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan serta sejumlah ATM.

Salah satu korban dalam praktek BEC ini adalah PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta, PT Pagilaran yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah beralamat di Yogyakarta, melakukan hubungan usaha dengan pihak asing yakni Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang beralamat di Kenya, Afrika sejak Maret 2020.

MT membajak email perusahaan tersebut dan mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju senilai Rp1,4 miliar lebih. Dari yang biasanya transaksi ke satu nomor rekening, diubah menjadi ke dua nomor rekening berbeda.

"Transfer ke salah satu nomor rekening bank di New York, AS, ini sekitar Rp700 jutaan atau 48 ribu USD. Sementara, satu rekening lain memakai bank di Indonesia dengan nilai Rp600 jutaan. Kami sedang kerja sama menganalisa transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI. Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka,” ujar Roberto.

Pihaknya menduga, MT bersekongkol dengan terduga otak kejahatan berinisial IG, WN Nigeria. Keduanya diduga sudah kenal sejak 2003. Menurut dia, IG memerintah MT mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.

“MT akan memberitahu ke IG apabila sudah melakukan transaksi. Mereka mengaburkan transaksi atau membuat transaksi keuangan perusahaan seperti terlihat wajar (lewat membajak surel),” ucap Roberto.

Roberto menyebut jaringan itu sebagai jaringan kejahatan internasional African Group. MT kini ditahan di Mapolda DIY. Sementara, IG juga ditetapkan jadi tersangka dan masih buron.

“Selain menjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. juga menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya semua di atas 5 tahun,” tutup Roberto.