Modus Sindikat TPPO Jual Organ Manusia Cari 'Mangsa': Iming-Iming Ratusan Juta
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjual organ manusia merekrut korbannya melalui media sosial. Bahkan, mereka menjanjikan uang ratusan juta.

"Modus operandi merekrut melalui media sosial Facebook, kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 20 Juli.

Tak hanya media sosial, sindikat ini juga bisa merekrut korban melalui pola mulut ke mulut. Para perekrut yang sebelumnya menjadi korban itu menyebar informasi itu ke orang-orang di sekitarnya.

Kemudian, mereka juga menjanjikan uang kepada calon korbannya. Nominalnya mencapai ratusan juta.

"Menjanjikan uang sebesar Rp135 juta bagi masing-masing pendonor apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal yang ada di Kamboja sana. Jadi setelah transplantasi, beberapa hari kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ungkapnya.

Di sisi lain, dalam memberangkatkan korban, para pelaku menggunakan cara ilegal. Mereka memalsukan data dari beberapa perusahaan.

"Pada saat keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka juga memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan, seolah-olah akan family gathering ke luar negeri. Ini ada dua perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini, seolah akan family gathering, termsuk stempelnya," kata Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Dari pengungkapan itu, 12 orang ditetapkan tersangka yang satu di antaranya oknum anggota Polri.

"Sampai hari ini tim sudah menahan sebanyak 12 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Untuk dua tersangka lainnya disebut Karyoto merupakan oknum. Satu di antaranya anggota Koprs Bhayangkara.

"Dua tersangka di luar sindikat yaitu dari oknum. Instansi Polri ada," kata Karyoto.