Bagikan:

JAKARTA - Terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, di mana puluhan wanita dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu lagu.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati memita pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta dalam kasus ini untuk memelototi dan menertibkan bisnis berkedok TPPO.

Ladang transaksi TPPO dan bentuk kejahatan lainnya yang dimaksud Ratna seperti bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan.

“Berpijak dari berulangnya kasus TPPO di Gang Royal ini, saya berharap masyarakat luas mulai dari keluarga, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk semakin serius dan berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO," kata Ratna dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 21 Agustus.

Ratna mengemukakan, kasus TPPO merupakan suatu kasus yang kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganannya pun dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Jakarta, lanjut dia, menjadi kota besar di Indonesia yang paling rawan terjadinya TPPO.

“Seperti yang kita ketahui bersama, TPPO rentan terjadi kepada perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya," ungkap Ratna.

Ratna menjelaskan, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritasnya adalah perempuan dengan berbagai modus yang dijalankan, seperti iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah.

"Bahkan sindikat TPPO pun kini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah menggapai seluruh lapisan masyarakat,” tutur dia.

Sehubungan dengan hal itu, Ratna menyebut pihaknya akan berkoordinasi secara intens dan berkelanjutan untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk pemenuhan hak-hak para korban kasus TPPO di Gang Royal.

Sebagai informasi, sebanyak 30 wanita menjadi korban TPPO di Gang Royal. Pelaku menjanjikan penawaran kerja di klinik kecantikan. Namun, ternyata mereka dipaksa menjadi PSK dan pemandu lagu.