Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan dua pekerja migran Indonesia (PMI) inisial S (31) dan I (36) akhirnya dapat dipulangkan dari Dubai, Persatuan Emirat Arab ke Tanah Air.

"Alhamdulillah ya hari ini Ibu S dan I tiba di Tanah Air," kata Benny Rhamdani dilansir ANTARA, Rabu, 16 Agustus.

Benny mengatakan S merupakan PMI asal Serang, Banten, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai. S ditemukan di tempat penampungan yang sama dengan I.

"S dan I sama-sama korban penyekapan di tempat yang sama di Dubai. Berhasil dibebaskan atas bantuan Kepolisian Dubai bekerja sama dengan KJRI Dubai," ungkap Benny Rhamdani.

Menurut Benny Rhamdani, kasus I menjadi sorotan setelah video rekaman yang dibuat anak I viral di sosial media. I yang merupakan pekerja migran asal Cianjur, Jawa Barat, ini juga menjadi korban TPPO di Dubai.

Korban I mengaku dia dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Dubai, sehingga pada 2022 akhirnya I berangkat secara tidak melalui prosedur yang berlaku.

I mengatakan pihaknya sempat menjadi asisten rumah tangga selama tujuh bulan di Dubai, sebelum akhirnya mendapat tawaran pekerjaan yang menurutnya lebih baik. Ternyata di tempat baru, I dijadikan pekerja seks.

"Yang dijanjikan pekerjaan yang bagus, ternyata tidak ada," kata I.

Selama 3,5 bulan, pihaknya menjadi pekerja seks komersil di Dubai dan tidak mendapatkan upah. "Tidak mendapat upah," kata I.

Keberadaan I diketahui pada Senin (10/7) dari hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara Polres Cianjur, DivHubinter Polri dan Atase Kepolisian di Riyad, Konsuler KJRI Dubai, dan Kepolisian Dubai.

Polres Cianjur telah menangkap Rahmat, selaku agen sponsor lapangan yang merekrut dan memberangkatkan I ke PEA (Persatuan Emirat Arab) secara tidak sesuai prosedur.