Bagikan:

JAKARTA - Komisi I DPR berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), terkait penemuan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berhasil diselamatkan dari penyekapan.

"Kasus ini langsung kami cek ke Konjen RI di Dubai, sehingga saya mendapat laporan yang cukup lengkap terkait kejadian ini," kata Anggota Komisi I DPR Christina Aryani dalam keterangan dikutip ANTARA, Rabu, 25 Januari.

Dari hasil penelusuran dan komunikasi tersebut, Christina mendapatkan beberapa fakta.

Dia menjelaskan PMI asal Jawa Barat tersebut direkrut dan berangkat ke Dubai untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Hanya saja, keberangkatan itu terjadi dalam status moratorium pengiriman PMI sektor domestik berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015.

"Jadi mereka berangkat saat moratorium dan setelah bekerja beberapa bulan termakan bujuk rayu untuk pindah kerja di sektor lain dan ternyata kemudian disekap oleh sindikat dan dipekerjakan sebagai PSK," kata Christina.

Hingga kini, lanjut Christina, KJRI sedang mendalami keterangan para korban sesuai dengan prosedur penanganan kasus terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Mereka masuk ke Dubai secara unprosedural, maka KJRI tengah mendalami apakah ada aspek TPPO atau tidak. Hasilnya, kita tunggu karena tengah didalami," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, dia kembali mengimbau masyarakat agar mencermati dengan baik berbagai tawaran bekerja di luar negeri, antara lain dengan memastikan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat terkait lowongan kerja dan agen yang melakukan rekrutmen.

"Semua ini sangat penting dilakukan guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban di kemudian hari," ujar Christina.

Kasus itu terungkap setelah beredar video penyelamatan PMI melalui akun TikTok @sabrinaerita pada Jumat (20/1). PMI tersebut dijual oleh sesama perempuan Indonesia asal Bandung, Jawa Barat. Mereka mengaku ditipu dan akhirnya dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK).