Bagikan:

JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memberikan perlindungan terhadap 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang mendapat permasalahan terkait pekerjaan di Sarawak, Malaysia.

"Terhadap WNI yang mendapatkan permasalahan tersebut kita berikan perlindungan. Kita bekerja sama dengan kepolisian dan Imigrasi di Sarawak Malaysia, terutama terkait dengan hak dan proses pemulangan mereka ke Tanah Air," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono yang dihubungi Antara di Entikong, Rabu, 11 Oktober. 

Sigit mengatakan sebanyak 10 orang PMI itu melarikan diri dari tempat kerja karena tidak mendapatkan gaji di salah satu ladang perkebunan di Serawak.

Selain persoalan pekerjaan, katanya, para PMI itu tersandung permasalahan dokumen keimigrasian dan ketentuan kerja Oleh karena itu, katanya, 10 orang PMI itu mendapatkan perlindungan, termasuk memperjuangkan hak-haknya.

Dia menyebutkan 10 PMI itu terdiri atas dua laki-laki, enam perempuan, dan dua balita umur dua tahun dan 1 bulan dipulangkan bersama dengan ibunya.

Di tempat terpisah, Koordinator Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Sanggau Sutan Ahmad Rido Harahap mengatakan sebagian besar WNI repatriasi atau yang dipulangkan berasal dari Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Setelah dilakukan pendataan di PLBN Entikong, sebanyak 10 orang PMI itu dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.