152 PMI Ilegal Ditangkap di Malaysia, KJRI Kuching Koordinasi Pemulangan
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia, terkait penangkapan dan pemulangan 152 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di perusahaan kelapa sawit di Miri, Sarawak.

Konsul Jenderal RI, Raden Sigit Witjaksono mengatakan sebanyak 152 PMI ilegal itu berstatus pendatang asing tanpa izin (PATI).

“Informasi itu sudah kami dapatkan dari pejabat Imigrasi Malaysia, bahwa pada 28 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan PMI ilegal yang bekerja di kebun sawit milik perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd, dan termasuk 18 anak-anak CLC itu juga ikut ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal dan permit kerja yang sah,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis 10 November.

Dia menjelaskan, 18 anak-anak itu ditangkap lantaran orang tuanya terjaring Imigrasi Malaysia. Semuanya pelajar di Community Learning Centre (CLC) Tawakal Megah Sdn Bhd.

Dia menambahkan, menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Jabatan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan konfirmasi mengenai penangkapan tersebut.

“Dan kami mendapatkan informasi bahwa para PMI tersebut usai ditangkap kemudian ditempatkan di Depo Tahanan Imigrasi Bekenu untuk proses penyelidikan dan menunggu keputusan dari pihak Pendakwa Raya di Sarawak," tuturnya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Budimansyah menambahkan, terkait hal ini pihak Jabatan Imigrasi Malaysia juga menyampaikan informasi pada 22 Oktober 2022 telah melakukan penangkapan lagi di perusahaan Pertubuhan Peladang Kebangsaan (Nafas) di ladang Sungai Karap Miri, Sarawak. Sebanyak 59 orang perempuan dan anak-anak telah ditangkap dan didakwa sesuai Akta Imigresen Sek 56(2)A.1.1959/63.

“KJRI Kuching melalui surat kepada pihak Jabatan Imigrasi Malaysia, telah menyampaikan permohonan agar para PMI yang ditangkap termasuk ibu dan anak-anak dapat diberikan pengampunan dan dideportasi ke Indonesia. Kami sesuai dengan pengarahan pak Konjen juga berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan Tawakal Megah Sdn Bhd dan perusahaan Nafas untuk bertanggung jawab memenuhi hak para PMI dan memfasilitasi proses deportasi ke Indonesia,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, tanggal 2 November 2022, KJRI Kuching telah mendapat jawaban seluruh WNI dapat dideportasi ke Indonesia dan proses deportasi diserahkan kepada Depo Tahanan Imigrasi Bekenu.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Pejabat Fungsi Bidang Teknis Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan pada 4 November 2022, KJRI Kuching telah melakukan pendataan dan pengambilan biometrik WNI-B di depot Imigrasi Bekenu.

Menurut Ronny, total PMI yang ditangkap terdata menjadi sebanyak 152 orang dengan rincian laki-laki 70 orang, perempuan 42 orang, anak lelaki 19 orang dan anak perempuan sebanyak 21 orang.

"Mereka ini rencananya akan dideportasi ke Indonesia pada hari Kamis, 10 November 2022 (hari ini) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat," tandasnya.