BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyita 1.553 bungkus rokok yang diperjualbelikan tanpa cukai di wilayah Kecamatan Cigombong, Bogor. Penyitaan itu dilakukan hari ini.
"Sejak 2020, pemda memang dilibatkan untuk penindakan barang kena cukai, dalam hal ini rokok. Pemda mencari informasi, sosialisasi kemudian melaporkan ke Bea Cukai. Jadi tetap kewenanganya di Bea Cukai," ungkap Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Emy Sriwahyuni di Cibinong, Antara, Selasa, 11 Oktober.
Menurutnya, ribuan bungkus rokok yang berhasil disita itu langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang, yakni Bea Cukai Bogor, untuk ditindaklanjuti.
Emy menyebutkan, para pengepul rokok ilegal tanpa cukai ini diketahui tinggal di beberapa rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bogor.
Rokok-rokok ilegal ini memiliki merek berbagai macam, mulai dari Gucci hingga Dubai. Namun, di bagian bungkus rokoknya tidak terdapat pita cukai sehingga dipastikan peredarannya ilegal.
Emy menerangkan bahwa rokok-rokok tersebut sempat beredar di warung-warung yang berada di sekitar lokasi penyitaan. Pemkab Bogor pun langsung menyita rokok tersebut dari pasaran.
"Kalau tidak bayar cukai kan merugikan negara. Karena pendapatan dari cukai rokok itu kan digunakan juga untuk pembiayaan BPJS, hingga pembangunan," kata Emy.
BACA JUGA:
Ia mengimbau, agar masyarakat melapor jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai, agar pihak yang berwenang bisa melakukan penindakan. "Kalau mau merokok pakai yang ada cukainya, jangan sampai merugikan negara," ujarnya.