208 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara Diamankan di Kudus, Bea Cukai Taksir Nilainya Capai Rp261 Juta
Rokok ilegal yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. (Antara)

Bagikan:

KUDUS - Sebanyak 208.000 batang rokok ilegal dari Jepara gagal beredar di Kudus, Jawa Tengah. Hal itu terungkap dari operasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan pengungkapan itu berdasarkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal.

"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu berhasil diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman barang di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus," katanya di Kudus, Selasa 27 Juni, disitat Antara.

Sandy menjelaskan, informasi itu ditindaklanjuti KPPBC Kudus dengan menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket mencurigakan.

Hasilnya, ditemukan enam koli paket yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Termasuk tujuh karton paket yang berisi rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Sandy bilang nilai barang bukti rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp261,04 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp178,91 juta.

Dengan adanya penindakan rokok ilegal yang lagi-lagi memanfaatkan e-commerce dan jasa pengiriman ini, KPPBC Kudus mengajak kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi potensi kerugian negara dari rokok tanpa cukai.

Sandy menuturkan, kasus serupa diungkap pada pertengahan Juni 2023, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 34.400 batang rokok ilegal yang dikemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu agen jasa pengiriman di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Adapun nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp43,17 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,59 juta.