KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, tetap menerjunkan personel untuk mengawasi peredaran rokok ilegal selama bulan puasa tahun ini mengingat peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi.
"Setiap hari, KPPBC Kudus selalu menyiapkan personel yang bertugas mengawasi peredaran rokok di wilayah hukum kami selama 24 jam," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis 7 April.
Hasilnya, kata dia, pada minggu pertama Ramadan 1443 Hijriah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan rokok ilegal sebanyak 118.200 batang yang diangkut mobil minibus di Jalan Jepara-Bangsri di Desa Sinangggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara..
Pengungkapan tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Jepara.
BACA JUGA:
Dikutip Antara, tim Bea Cukai Kudus lantas menerjunkan petugas dan menemukan kendaraan yang mengangkut rokok ilegal. Saat diperiksa, ditemukan 118.200 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dalam bentuk kemasan yang berjumlah 5.910 bungkus yang tidak dilekati pita cukai.
Dari barang bukti sebanyak itu, ditaksir nilainya sebesar Rp134,75 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp90,27 juta.
Potensi penerimaan negara sebesar itu, kata Dwi, dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,1 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.020,00 serta ditambah pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.