Bagikan:

TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, awal tahun 2022 telah memecat seorang anggota berpangkat Brigadir Ruli Helmi karena terlibat kasus tindak pidana narkoba.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan Brigadir Ruli Helmi divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, selain itu yang bersangkutan sudah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata AKBP Fernando di Tanjungpinang, Selasa 8 Maret.

Fernando menyampaikan pemecatan tersebut merupakan komitmen tegas Polri terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan anggota/PNS kepolisian, apalagi menyangkut kasus narkoba.

Menurutnya, Polri selalu mendapat sorotan masyarakat terkait tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Oleh sebab itu, ditekankan kepada seluruh personel Polres Tanjungpinang agar selalu menjaga etika, moral, dan perbuatan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Kapolres dikutip Antara.

Ia memastikan ke depan pembinaan mental anggota Polri akan lebih ditingkatkan lagi, termasuk dengan reward and punishment harus betul-betul diterapkan secara profesional.

Ia berpesan agar personel meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kedisiplinan pribadi,  sikap, dan tingkah laku guna menghindari sikap-sikap arogansi agar dapat menjadi teladan keluarga dan masyarakat.

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya, dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi,” katanya.