Polisi Tangkap Enam Pengedar Ganja di Banyumas
Polisi amankan 2,5Kg ganja/Foto: Antara

Bagikan:

PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap peredaran 2,52 kilogram ganja dan 7,49 sabu-sabu selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang dilaksanakan pada 9-28 Februari 2022.

"Selama operasi, kami berhasil mengungkap enam target operasi dengan delapan tersangka," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers terkait hasil Operasi Bersinar Candi 2022 di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 8 Maret.

Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 2.520 gram (2,52 kilogram), sabu-sabu seberat 7,49 gram, satu unit minibus Colt T120SS, empat unit sepeda motor, tujuh unit telepon seluler, dan tiga kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Menurut dia, barang bukti berupa ganja seberat 2,52 kilogram saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Semarang.

Dari delapan tersangka tersebut, kata dia, tiga orang di antaranya merupakan residivis dan terlibat dalam jaringan peredaran ganja seberat 2,52 kilogram tersebut, yakni EP (45), GA (37), dan PA (26), seluruhnya warga Kabupaten Banyumas, dengan tempat kejadian perkara ganja berada di Kecamatan Ajibarang dan Pekuncen, Banyumas.

"Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran," katanya.

Ia mengatakan tiga tersangka kasus ganja tersebut akan diproses sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Terkait dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,49 gram, Kapolresta mengatakan hal itu melibatkan lima tersangka, yakni EP (33), warga Kabupaten Cilacap, serta ES (38), IM (27), AK (23), dan SW (28), warga Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, tempat kejadian perkara sabu-sabu berada di Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak satu kejadian dan Purwokerto Selatan sebanyak tiga kejadian.

Ia mengatakan lima tersangka kasus sabu-sabu akan diproses sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Kami dari Polresta Banyumas akan tetap melakukan penyelidikan dan pemberantasan tindak pidana narkotika sehingga tidak hanya pada operasi ini saja, kami akan terus melaksanakan pemberantasan tindak pidana narkotika," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya supaya tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat agar bisa berperan aktif apabila mengetahui terkait dengan informasi penyalahgunaan narkotika bisa menghubungi kami ataupun Satnarkoba Polresta Banyumas atau polsek terdekat sehingga kami akan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kapolresta.