12 Pengedar di Banyumas Diciduk Polisi, 1 Tersangka Sedang Hamil 8 Bulan
Ilustrasi narkotika. (Pixabay)

Bagikan:

JATENG - Polresta Banyumas menangkap 12 pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya dari periode 6 September-16 Oktober 2023.

"Dari 12 pengedar yang kami tangkap, 7 orang di antaranya bertindak sebagai bandar. Mereka ditangkap berdasarkan 10 laporan polisi yang kami terima," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 17 Oktober, disitat Antara.

Ia mengatakan, 10 laporan polisi itu terdiri atas 4 kasus narkotika yang melibatkan 5 tersangka serta 6 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 7 tersangka.

Menurut dia, 5 tersangka kasus narkotika terdiri atas AG yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 25,14 gram sabu, DJP dan DI yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 21,19 gram sabu, DBP (bandar) dengan barang bukti 20,74 gram sabu, serta AS (pengedar) dengan barang bukti 10,18 gram sabu.

Sementara 7 tersangka dalam kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya terdiri atas TDP yang berstatus sebagai bandar dengan barang bukti 40 butir psikotropika dan 5.500 butir obat-obatan terlarang, GCS (bandar) dengan barang bukti 4.450 butir obat-obatan terlarang.

Selanjutnya MSR dan TA (bandar) yang merupakan pasangan suami-istri dengan barang bukti 340 butir psikotropika dan 2.250 butir obat-obatan terlarang, FAW (pengedar) dengan barang bukti 420 butir psikotropika dan 200 butir obat-obatan terlarang.

Kemudian W yang berstatus sebagai pengedar dengan barang bukti 300 butir psikotropika dan DS (pengedar) dengan barang bukti 40 butir psikotropika.

"Tersangka berinisial TA tidak kami hadirkan di sini karena yang bersangkutan sedang hamil 8 bulan dan saat sekarang ditahan di Rutan Banyumas," tuturnya.

Yogi menjelaskan, total barang bukti yang disita sebanyak 77 gram sabu, 1.180 butir psikotropika, dan 12.400 butir obat-obatan terlarang, sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 8 unit sepeda motor, 13 unit telepon seluler, 2 unit timbangan, 1 buah bong, dan uang tunai Rp4.400.000.

Terkait dengan jeratan hukum bagi para tersangka, dia mengatakan untuk tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman bagi tersangka kasus narkotika, yaitu maksimal pidana penjara seumur hidup dan/atau 20 tahun penjara, sedangkan untuk obat-obatan terlarang dan psikotropika diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Yogi.

Dalam konferensi pers tersebut, Pelaksana Harian Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas menyambut baik kinerja Polresta Banyumas yang telah menangkap 12 pengedar narkoba dalam satu bulan terakhir.

Menurut dia, pihaknya aktif bekerja sama dengan Polresta Banyumas khususnya tentang bagaimana mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Tentunya sesuai dengan kami, BNN, kami memang core-nya di narkotika. Jadi memang kami punya kewenangan sebatas pemberantasan narkotika, sementara untuk obat-obatan dan psikotropika, kami lebih di ranah rehabilitasi," tandasnya.