JABAR - Polisi mengungkap 8 kasus narkoba dan menangkap 12 tersangkanya di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan selama kurun waktu satu bulan terakhir.
"Ada 12 tersangka yang kami tangkap dari delapan kasus yang diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jawa Barat, Senin 26 Juni, disitat Antara.
Dari delapan kasus narkoba ini 4 kasus diungkap di Kota Sukabumi, yaitu 2 di Kecamatan Warudoyong, masing-masing 1 kasus di Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Baros.
Sedangkan di Kabupaten Sukabumi diungkap lima kasus di antaranya 2 di Kecamatan Cisaat, 1 di Kecamatan Sukaraja, serta 1 Kebonpedes.
Menurut Ari, dari 12 tersangka yang ditangkap disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 13,43 gram, ganja kering 747,43 gram, psikotropika sebanyak 104 butir, dan obat keras ilegal 5.613 butir.
Selain itu, polisi juga menyita satu bong, satu kartu ATM, 12 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk bertransaksi serta uang tunai Rp260 ribu yang diduga uang hasil penjualan barang haram itu.
BACA JUGA:
Adapun modus peredarannya dengan cara mentransfer uang, kemudian para pelaku menginformasikan paket narkoba disimpan di suatu tempat untuk diambil pembelinya.
Cara lama seperti menggunakan kurir atau langsung bertemu pembeli dan pengedar juga masih dilakukan.
"Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota ini berhasil menyelamatkan sekitar 6 ribu jiwa dari bahaya laten narkoba," klaim Ari.
Ari mengatakan untuk pengedar narkotika tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Sementara untuk pengedar atau penyalahguna obat keras ilegal dijerat dengan pasal 196, pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.